
Philips menyebut tengah terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap terduga pelaku lain. Pihaknya melakukan pengejaran terhadap peredaran sabu-sabu tersebut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (jpnn/genpi)
BACA JUGA: Tak Kapok, Kejaksaan Tahan Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Saat Diperiksa Dompetnya, Wahyu Tak Lagi Mengelak, Ada Barang Ini Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Saat Diperiksa Dompetnya, Wahyu Tak Lagi Mengelak, Ada Barang Ini", https://jatim.jpnn.com/kriminal/6132/saat-diperiksa-dompetnya-wahyu-tak-lagi-mengelak-ada-barang-ini?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News