Sidang Lanjutan Pencabulan Dosen Unej, Korban Trauma Berat, Stres

Sidang Lanjutan Pencabulan Dosen Unej, Korban Trauma Berat, Stres - GenPI.co JATIM
Foto dok. Pengadilan Negeri Jember (ANTARA/HO-PN Jember)

Jatim.GenPI.co - Sidang lanjutan perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen Fisip Unej, Jember berinisial RH digelar.

Pada persidangan tersebut menghadirkan psikolog dr. Justina Evy sebagai saksi ahli.

"Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) yakni ahli psikolog, sedangkan pekan lalu juga dihadirkan ahli bahasa," kata Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jember Sigit Triatmojo di Kantor PN setempat.

BACA JUGA:  Pria di Surabaya ini Tak Bisa Mengelak Saat Polisi Buka Dompetnya

Menurutnya, majelis hakim akan mendengar keterangan seluruh saksi yang dihadirkan pihak JPU dan setelah semuanya selesai, maka proses persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa atau penasehat hukum terdakwa atau biasa disebut saksi yang meringankan terdakwa.

"Sidang asusila tersebut digelar secara tertutup, sehingga tidak terbuka untuk umum. Pihak-pihak yang hadir di ruang sidang yakni jaksa, penasehat hukum, dan saksi-saksi, sedangkan terdakwa mengikuti secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember," tuturnya.

BACA JUGA:  Tak Kapok, Kejaksaan Tahan Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim

Psikolog dr. Justina Evy usai menghadiri sidang mengatakan, pihaknya memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.

"Korban mengalami trauma dan stres yang cukup berat akibat perbuatan terdakwa, bahkan perbuatan tindak asusila tersebut dapat menjadi trauma yang berkepanjangan bagi korban," tuturnya.

BACA JUGA:  Pria Banyuwangi Mati Kutu di Depan Polisi, Ulahnya Menjengkelkan

Menurutnya, efek trauma pada anak korban pelecehan seksual bisa berlangsung lama, apalagi korban merupakan keponakan dari terdakwa RH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya