
"Selasa 16 Maret 2021, BNN dan Bea Cukai mengamankan tiga orang tersangka AB, GS, dan MR di perairan Langsa, Aceh. Barang bukti 73,52 kg sabu-sabu dan 35.915 butir ekstasi," katanya.
Diketahui, AB, GS, dan MR merupakan anak buah kapal yang tertangkap saat tim gabungan BNN dan Bea Cukai berpatroli di perairan Langsa.
Dari penangkapan itu, tim gabungan kemudian menangkap seorang pengendali peredaran narkotika untuk jaringan Malaysia-Madura, MUL, di Pidie, Aceh.
Dari perairan Aceh tersebut, sabu-sabu dibawa melalui jalur darat ke sejumlah daerah termasuk Madura.
Selain Madura, yakni daerah Langkat Sumatera Utara, Palembang Sumatera Selatan, Bandara Soekarno Hatta, dan Jakarta.
"Kalau kami lihat wilayah persebaran dan pengungkapan bahwa masih banyak barang haram sejenis ini, metamfetamin, ekstasi, ganja, dan sebagainya," katanya.
BACA JUGA: Polisi Kediri Tahan 41 Tersangka Kasus Narkoba Januari-Maret
Ia berharap, masyarakat turut andil dalam mereduksi masalah narkotika," tandasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News