Kepada polisi, IR mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang perempuan berinisial DES pada 10 September 2021 sekitar pukul 09.30 WIB di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat.
"Tersangka menjadi kurir sabu-sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur," kata Gatot.
Dalam perkara ini, selain sabu-sabu seberat 1,04 kg, polisi juga menyita barang bukti sebuah rok warna cokelat, sebuah daster warna abu-abu, dan satu unit ponsel.
BACA JUGA: Bu Hajah Gregetan dengan Kelakuan 2 Pria Jember, Habis kesabaran!
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News