Kejaksaan Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana 2020

Kejaksaan Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana 2020 - GenPI.co JATIM
Kajari Tulungagung Mujiharto memimpin jalannya pemusnahan barang bukti hasil kejahatan/tindak pidana 2020 di halaman Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tulungagung, Kamis (25/3/2021) (ANTARA/HO)

Jatim.GenPI.co - Kejaksaan Negeri Tulungagung memusnahkan seluruh barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana selama 2020 yang dinyatakan inkrah.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Tulungagung dipimpin langsung Kepala Kejari Tulungagung Mujiharto.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Pasar Mangisan di Jember Ditangkap

"Pemusnahan ini dilakukan agar tidak muncul prasangka barang bukti diperdagangkan atau disalahgunakan," kata Mujiharto dalam siaran pers acara pemusnahan barang bukti kejahatan tahun 2020 tersebut.

Pemusnahan barang bukti itu beragam jenisnya, mulai dari narkoba, 337 botol minuman keras, obat dan jamu ilegal, dua buah senjata tajam, 76 unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lain.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 385,64 gram (26 perkara), 10.814 butir pil dobel L (22 perkara), 53 pil Alprazolam, serta obat/jamu setelan obat sakit gigi 137 bungkus, setelan kecetit 17 bungkus.

Total ada 90 perkara pidana tahun 2020 yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Khusus untuk jenis narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur air, lalu dibuang di selokan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya