4 Anggota Polres Malang Kota Diperiksa Propam

4 Anggota Polres Malang Kota Diperiksa Propam - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Gedung Polresta Malang Kota, di Jawa Timur. ANTARA/Vicki Febrianto

Jatim.GenPI.co - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan akan menindaklanjuti kesalahan prosedur penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota. 

Keempat anggota yang salah prosedur tersebut bakal diproses secara hukum yang berlaku. 

BACA JUGA: Kejaksaan Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana 2020

"Jadi, benar kejadian itu. Ada empat orang anggota yang melakukan kesalahan prosedur saat penggerebekan, saat ini sedang diperiksa Propam Polri," kata Gatot, Jumat (26/3). 

Sekadar diketahui, peristiwa terjadi pada Kamis (25/3) sekitar pukul 04.30 WIB, saat empat orang personel Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Malang.

Penggrebekan dilakukan terhadap personel TNI AD berpangkat kolonel yang sedang bertugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Ta 2021, yakni Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad).

Terkait peristiwa itu, Gatot mengungkapkan, telah memdiasi dengan yang bersangkutan, dan sudah saling memaafkan. 

"Namun, kami tetap melakukan penyidikan terhadap anggota yang salah melakukan prosedur dalam penggerebekan itu," katanya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya