Oknum DPRD Kabupaten Mojokerto Dipolisikan, Berikut Faktanya

Oknum DPRD Kabupaten Mojokerto Dipolisikan, Berikut Faktanya - GenPI.co JATIM
Satreskrim Polres Mojokerto.(foto istimewa/ngopibareng)

Jatim.GenPI.co - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke kepolisian.

Anggota dewan Fraksi PPP bernama Mustakim diduga melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah.

Ia dilaporkan oleh mantan kepala desa bernama Ngayubi (69), warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, pada Jumat (1/10).

BACA JUGA:  Petani Melon Curhat ke Pemkab Mojokerto, Isinya ini

"Laporan sudah kami terima terhadap terlapornya atas nama Mustakim," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengutip Ngopibareng.id, Selasa (12/10).

Berikut fakta tentang pelaporan oknum anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA:  Pemkot Mojokerto Serius Bawa Spirit Majapahit, Lihat Saja

1. Berawal dari jual beli

Kasus ini bermula dari mobil Inova yang dijual Mustakim kepada Ayubi enam bulan yang lalu.

"Jual mobil Inova ke saya, waktu itu minta harga Rp 175 juta. Uang muka Rp 75 juta diambil, mobil masih dibawa Pak Takim," ujar Ngayubi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya