
Arman menjelaskan, kedua WNA ini masuk ke Indonesia pada 2020 melalui Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi saat ini masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
"Barang bukti yang kami sita antara lain mobil hingga alat-alat skimming. Ada 52 item barang bukti," kata Arman.
Selain mobil juga disita laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, paspor dan surat izin tinggal.
BACA JUGA: Pemkot Pasuruan Punya Cara Keren Penuhi Kebutuhan Dapur Warga
Kemudian 186 blank card, 12 papan sirkuit kamera, 16 papan sirkuit board charger micro USB, 16 plat alat skimming, dan banyak alat yang berhubungan dengan kejahatan skimming.
Polisi menjerat dua WNA tersebut dengan pasal 30 ayat 1 dan 3 juncto pasal 46 ayat 1 dan 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 362 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News