Sempat Serang Polisi, Pria Jember Banyak Kasus Akhirnya Takluk

Sempat Serang Polisi, Pria Jember Banyak Kasus Akhirnya Takluk - GenPI.co JATIM
Ilustrasi tersangka. Foto: dok.JPNN.com

“Sama-sama kami kembangkan. Kasus curanmor, saat ini saya sedang di Kediri melakukan pengembangan. Kasus sabu-sabu juga masih dalam proses pengembangan," ungkapnya.

Tersangka juga dididuga kuat sebagai penadah curanmor dan kepemilikan senjata tajam.

“Ada beberapa kasus sehingga kami pisah. Nanti berkas pemeriksaan dipisah, kita split jadi tiga berkas," tandasnya.

BACA JUGA:  Bu Hajah Gregetan dengan Kelakuan 2 Pria Jember, Habis kesabaran!

Polisi mengenakan tersangka pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara tentang curanmor.

Sedangkan kasus kepemilikan senjata tajam, SD dijerat pasal 2 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Polda Jatim Ungkap Bobrok 4 Kades di Jember, Mengejutkan!

Kemudian kasus kepemilikan sabu-sabu, polisi menjerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya