Aktivis Jember Berkumpul di PN, Kawal Kasus Pencabulan Dosen Unej

Aktivis Jember Berkumpul di PN, Kawal Kasus Pencabulan Dosen Unej - GenPI.co JATIM
Aktivis Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember menggelar aksi damai untuk menuntut keadilan yang berpihak bagi korban pencabuan yang dilakukan dosen Unej di depan PN Jember, Kamis (14/10/2021). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

Jatim.GenPI.co - Aktivis koalisi kekerasan seksual Jember berkumpul di Pengadilan Negeri (PN) Jember, mengawal sidang pencabulan anak dengan terdakwa dosen FISIP Unej.

Para aktivis sengaja berdemonstrasi di depan PN Jember agar tidak mengganggu persidangan, kemudian membentangkan poster bertuliskan "Kawal Kasus Pencabulan oleh RH" sambil membawa beberapa pamflet bertuliskan di antaranya "Jerat Perlindungan Anak" dan "Jember Tidak Akan Jadi Kota Layak Anak Kalau Kasus RH Divonis Ringan".

"Kami menggelar aksi untuk mendukung secara penuh proses peradilan di PN Jember agar terlaksana secara adil, terutama memberikan rasa keadilan bagi korban," kata koordinator aksi Trisna Dwi Yuni Aresta di Kantor PN Jember.

BACA JUGA:  Sempat Serang Polisi, Pria Jember Banyak Kasus Akhirnya Takluk

Menurutnya, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen FISIP berinisial RH telah menodai dunia pendidikan Jember, apalagi korban adalah anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri.

"Kami telah mengawal kasus itu sejak April 2021 dan sampai saat ini pengawalan terhadap kasus ini tetap dilaksanakan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan dan pelaku mendapat hukuman yang sepantasnya," tuturnya.

BACA JUGA:  Keterlaluan, ini Akibatnya jika Nekat Jual Beli Satwa Dilindungi

Ia menjelaskan mendukung majelis hakim PN Jember untuk menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2).

"Ancaman hukuman terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur 5 sampai 15 tahun penjara dan karena RH adalah seorang paman dari korban, maka hukumannya ditambah sepertiga, jadi maksimal 20 tahun," katanya.

BACA JUGA:  Bikin Warga Marah Besar, Polisi Pasuruan Bekuk WNA Bulgaria

Sementara itu, sidang kasus asusila dengan terdakwa dosen FISIP Unej berlangsung tertutup dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Candra PN setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya