
Kusumo juga mengungkapkan, Wawan menentukan tarif pembuatan surat keterangan waris Rp 850 ribu.
Pun dengan biaya surat jual beli tanah yang ditarik lima persen dari nilai.
"Kami juga mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp 60 juta, beberapa unit laptop, ponsel, serta berkas dokumen," tutur Kombes Kusumo.
BACA JUGA: Dipindahkan, ini Kabar Terkini Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Wawan ditahan dan terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan terlama 20 tahun. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kepala Desa Klantingsari Sidoarjo Kena OTT Polisi, Begini Modusnya Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Kepala Desa Klantingsari Sidoarjo Kena OTT Polisi, Begini Modusnya", https://jatim.jpnn.com/kriminal/7493/kepala-desa-klantingsari-sidoarjo-kena-ott-polisi-begini-modusnya?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News