
Jatim.GenPI.co - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Krismono mengatakan, pemindahan dilakukan pada Kamis (14/10) pukul 10.00 WIB.
Saiful Ilah datang ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong dengan didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Zulkarnain.
BACA JUGA: Karena ini Mantan Kades di Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara
"Langsung melakukan swab antigen kepada WBP (Warga Binaan Pemasyrakatan) baru (setibanya di Lapas I Porong)" kata Krismono, Kamis (14/10).
Selanjutnya akan terlebih dahulu menetap selama 14 hari di blok isolasi Covid-19.
BACA JUGA: Perbatasan Sidoarjo Tetap Dijaga Ketat, Meski Masuk Level 3
Krismono memastikan, status mantan bupati yang disandang Saiful tak mempengaruhi pihaknya dalam memberikan perlakuan. "Tanpa diskriminasi, semua WBP harus diperlakukan sama," tegasnya.
Saiful Ilah sendiri sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Porong merupakan penguhuni Rutan Polda Jawa Timur dengan status tahanan titipan.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Pengusaha Roti di Sidoarjo
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan mengatakan, dokter lapas telah melakukan langkah pemeriksaan dan observasi terhadap kondisi kesehatan Saiful Ilah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News