Diantaranya, dari perangkat desa, pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pembuat rencana anggaran biaya pembangunan desa, dan pihak lainnya yang diduga terkait.
Untuk Kepala Desa Kaligunting Nur Amin, Aldo mengaku belum ada pemeriksaan oleh polisi.
Pihaknya menyebutkan, pemeriksaan dilakukan dari staf dulu baru setelahnya kades. Dirinya juga telah meminta lembaga resmi untuk melakukan audit kerugian negara baru setelah itu menetapkan tersangka.
"Pemeriksaan urut dari bawah dulu. Nanti pada waktunya kepala desa juga akan kami periksa," ungkapnya.
BACA JUGA: Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Kota Malang
Kepala Desa Kaligunting Nur Amin enggan berkomentar terkait dugaan kasus hukum yang terjadi di wilayah kerjanya.
Dirinya mengaku akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya ke penasihat hukumnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News