
Jatim.GenPI.co - Kepolisian terus melakukan penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kali ini Polda Jawa Timur yang menggrebek sebuat rumah di di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya, Kamis (21/10). Kuat dugaan rumah tersebut digunakan sebagai kantor pinjol ilegal.
Informasi yang didapat, kantor tersebut bernama PT Duyung Sakti Indonesia.
BACA JUGA: Tipu Masuk Akpol dengan Rp 1 Miliar, Pria Surabaya Kena Batunya
Polisi mengamankan sekitar 13 orang dalam penggerebekan tersebut.
Selain itu, juga disita beberapa laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.
BACA JUGA: Begini Aksi Siswa SD Asal Surabaya Saat Kabur dari Penculikan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko membenarkan tentang penggrebekan kantor pinjol di Surabaya tersebut.
"Benar (menangkap 13 orang)," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (22/10).
BACA JUGA: Pria Asal Jakarta Ditangkap Polres Jember di Depan Minimarket
Mengenai belasan orang yang diamankan, Gatot mengatakan bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News