Polda Jawa Timur Tangkap 3 Tersangka Terkait Pinjol Ilegal

Polda Jawa Timur Tangkap 3 Tersangka Terkait Pinjol Ilegal - GenPI.co JATIM
Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online (pinjol). (foto: istimewah).

Ketiga tersangka itu terancam pasal 27, 29 dan 45 undang-undang nomor 19/2016, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Untuk diketahui, Kantor PT DSI sendiri sebelumnya telah digrebek oleh pihak berwajib, kamis (21/10). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya