
Ketiga tersangka itu terancam pasal 27, 29 dan 45 undang-undang nomor 19/2016, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Untuk diketahui, Kantor PT DSI sendiri sebelumnya telah digrebek oleh pihak berwajib, kamis (21/10). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News