Polda Jawa Timur Tangkap 3 Tersangka Terkait Pinjol Ilegal

Polda Jawa Timur Tangkap 3 Tersangka Terkait Pinjol Ilegal - GenPI.co JATIM
Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online (pinjol). (foto: istimewah).

Jatim.GenPI.co - Pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Cara penagihan yang tidak biasa menyorot perhatian publik.

Polda Jawa Timur belum lama ini telah mengamankan 3 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, yaitu RH (26) dan ASA (31) asal Kabupaten Bogor serta APP (26) asal Surabaya.

Ketiganya bertugas sebagai desk collection atau penagih pinjaman kepada nasabah.

BACA JUGA:  Ngeri! Begini Modus Penagihan Pinjol Ilegal di Jatim, Bikin Resah

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, perkara ini berawal dari masuknya laporan dari dua debitur.

Mereka mengaku mendapatkan pesan bernada ancaman dari perusahan PT DSI selaku penagih.

BACA JUGA:  Kantor Pinjol di Surabaya Digrebek Polisi, 13 Orang Diamankan

Pelapora atas nama M melakukan pinjaman dengan nominal Rp 1,8 juta melalui aplikasi Rupiah Maju, pada tanggal 21 September 2021.

"Sekali lagi, (pinjaman) sudah lunas pada tanggal 7 Oktober 2021. Namun pada saat 7 Oktober melunasinya itu, menerima juga saudara M ini ancaman," kata Nico, Senin (25/10).

BACA JUGA:  Karena ini Liburan Warga Lampung Berakhir di Tahanan Polda Jatim

Pesan ancaman itu terus menerus dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp milik M.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya