Polda Jawa Timur Tangkap 3 Tersangka Terkait Pinjol Ilegal

Polda Jawa Timur Tangkap 3 Tersangka Terkait Pinjol Ilegal - GenPI.co JATIM
Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online (pinjol). (foto: istimewah).

Pesan yang dikirimkan itu, kata Nico, berisi ancaman akan menyebarkan foto dan KTP korban jika tidak segera membayar pinjaman.

M pun lantas melaporkan perkara tersebut kepada Polda Jawa Timur. Pada tanggal 16 Oktober tersangka APP berhasil diciduk pihak berwajib.

Laporan selanjutnya datang dari korban pinjol bernama B. Korban saat itu mengajukan pinjaman uang dengan nominal Rp 3 juta.

BACA JUGA:  Ngeri! Begini Modus Penagihan Pinjol Ilegal di Jatim, Bikin Resah

Pada bulan Februari, status pinjaman B seharusnya sudah lunas. Namun 5 bulan berselang atau pada Juli 2021, korban tetap mendapatkan tagihan oleh nomor yang tidak dikenal.

Modusnya sama, pelaku mengirimkan ancaman akan menyebarkan foto dan KTP korban tertagih.

BACA JUGA:  Kantor Pinjol di Surabaya Digrebek Polisi, 13 Orang Diamankan

"Akhirnya B membuat laporan polisi di Polda Jawa Timur, kemudian tim melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Pada tanggal 15 Oktober 2021, pihak kepolisian akhirnya meringkus 2 orang tersangka. Satu atas inisial RH atau A dan ASA. Keduanya dicokok di dua daerah berbeda.

BACA JUGA:  Karena ini Liburan Warga Lampung Berakhir di Tahanan Polda Jatim

"A ditangkap di Bogor dan ASA ditangkap di Surabaya," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya