Ngeri! Begini Modus Penagihan Pinjol Ilegal di Jatim, Bikin Resah

Ngeri! Begini Modus Penagihan Pinjol Ilegal di Jatim, Bikin Resah - GenPI.co JATIM
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis penangkapan penagih pinjaman online di Mapolda setempat, Senin (25/10/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

Jatim.GenPI.co - Pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Cara penagihan yang tidak biasa menyorot perhatian publik.

Polda Jawa Timur belum lama ini telah mengamankan APP (27) warga Surabaya.

Tersangka ini yang diketahui merupakan karyawan perusahaan pinjol PT Duyung Sakti Indonesia sebagai desk collection mengirimkan pesan diduga bernada ancaman kepada korbannya.

BACA JUGA:  Kantor Pinjol di Surabaya Digrebek Polisi, 13 Orang Diamankan

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, kasus APP ini bermula pada Kamis (7/10). Korban saat itu menerima pesan melalui Whatsapp dari APP bernada ancaman.

APP yang mengaku dari pihak aplikasi pinjol Dompet Share mengirimkan pesan berisikan foto wajah korban dan foto KTP. "Bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya" bunyi pesan tersebut.

BACA JUGA:  Karena ini Liburan Warga Lampung Berakhir di Tahanan Polda Jatim

"Korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku," ujar Nico, Senin (25/10).

Selain APP, Polda Jawa Timur juga mengamankan dua tersangka penagih pinjol ilegal, yakni ASA (31) warga Bogor, Jawa Barat, RH alias Asep (28) warga Bekasi Jawa Barat dan

BACA JUGA:  Mapolda Jatim Wajibkan Scan Pedulilindungi Sebelum Masuk

Kasus yang menimpa keduanya berawal dari laporan BSB pada Desember 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya