72 Orang Pesilat Diamankan, Polda Jatim akan Panggil Pemimpinnya

72 Orang Pesilat Diamankan, Polda Jatim akan Panggil Pemimpinnya - GenPI.co JATIM
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto saat merilis penangkapan 72 anggota perguruan silat yang melakukan kekerasan dan pengerusakan di Mapolda setempat, Kamis (28/10/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP, yaitu tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun jika menyebabkan luka, sembilan tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia.

Sedangakn untuk anak di bawah umur, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak tidak dilakukan penahanan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya