
Kemudian Polres Nganjuk menciduk 34 orang pesilat (24 dewasa dan 10 anak-anak), Polresta Malang Kota (4 dewasa dan 1 anak), Polres Blitar (2 orang), dan Polres Bojonegoro (6 orang).
"Anggota perguruan pencak silat ini melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang di muka umum saat melakukan konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," ujarnya.
Polda Jawa Timur menegaskan, tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan.
BACA JUGA: Presiden ke Kampung Silat, Lihat Pelaksanaan Vaksin
"Oleh karenanya, Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menrutnya, selama ini petugas dari jajaran polres maupun Polda Jatim telah berkali-kali melakukan pertemuan dengan pimpinan perguruan pencak silat.
BACA JUGA: Moerdjoko dan Isbianto Pimpin Perguruan Pencak Silat PSHT
"Namun, nyatanya sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan perusakan di muka umum. Nanti kita akan panggil masing-masing pemimpinnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan anggotanya," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto berharap kasus perusakan seperti ini tidak terjadi lagi.
BACA JUGA: Polda Jawa Timur Tangkap 3 Tersangka Terkait Pinjol Ilegal
"Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News