Wartawan Tempo Laporkan Kekerasan yang Didapatnya ke Polda Jatim

Wartawan Tempo Laporkan Kekerasan yang Didapatnya ke Polda Jatim - GenPI.co JATIM
Kontributor Tempo di Surabaya, Nurhadi (kanan) usai melaporkan kekerasaan yang dialaminya saat menjalanlan tugas liputan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Minggu (28/3/2021). (ANTARA Jatim/HO/WI)

Sepanjang proses introgasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan, tendangan, tampar, hingga ancaman pembunuhan.

"Korban juga dipaksa menerima uang Rp 600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban," kata Eben. 

Namun, oleh korban uang tersebut ditolak. "Tapi pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Kemudian oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan di salah satu bagian mobil yang digunakan untuk membawanya," ungkapnya. 

Sekitar Pukul 22.25 WIB, setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jalan Rajawali nomor 9-11, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Di hotel tersebut korban kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.

"Kemudian sekitar pukul 01.10 WIB di hari berikutnya, korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB," terangnya. 

Eben menyampaikan, yang dilakukan para pelaku tersebut termasuk melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pelaku juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

BACA JUGA: Polisi Selidiki Video Viral Cabai Rawit Diberi Pewarna

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya