Napi Rutan Gresik Hanya Melongo Lihat Ponselnya Masuk Air Garam

Napi Rutan Gresik Hanya Melongo Lihat Ponselnya Masuk Air Garam - GenPI.co JATIM
Ponsel milik warga binaan yang dimasukkan ke dalam dimasukkan akuarium berisi air garam. (foto : Humas Kanwil Kemenkumham Jawa Timur).

Aris menyebut rutin melakukan penggeledahan setidaknya seminggu sekali. Diselingi dengan penggeledahan dadakan yang bisa dilakukan sewaktu-waktu.

Pun demikian, ia menegaskan selalu mengedepankan sosialisasi setiap awal bulan.

"Ini sebagai upaya pembinaan sekaligus menciptakan rutan yang bebas dari halinar (handphone, pungli dan narkotika)," tegasnya.

BACA JUGA:  Rutan Kelas 1 Surabaya Diperluas, Siapkan Anggaran Rp 39 Miliar

Sementara, mereka yang ketahuan melanggar diberikan sanksi sesuai dengan amanah Permenkumham Nomor 6/2013, tentang tata tertib Lapas dan Rutan.

"Sanksi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran bervariasi mulai dari penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi," tegasnya.

BACA JUGA:  5 Lapas dan Rutan di Jatim Melebihi Kapasitas Hingga 200 Persen

Jangka waktu penempatan di ruang isolasi juga bermacam-macam, mulai dari 6 hari, 12 hari hingga 18 hari. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya