
Aris menyebut rutin melakukan penggeledahan setidaknya seminggu sekali. Diselingi dengan penggeledahan dadakan yang bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Pun demikian, ia menegaskan selalu mengedepankan sosialisasi setiap awal bulan.
"Ini sebagai upaya pembinaan sekaligus menciptakan rutan yang bebas dari halinar (handphone, pungli dan narkotika)," tegasnya.
BACA JUGA: Rutan Kelas 1 Surabaya Diperluas, Siapkan Anggaran Rp 39 Miliar
Sementara, mereka yang ketahuan melanggar diberikan sanksi sesuai dengan amanah Permenkumham Nomor 6/2013, tentang tata tertib Lapas dan Rutan.
"Sanksi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran bervariasi mulai dari penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi," tegasnya.
BACA JUGA: 5 Lapas dan Rutan di Jatim Melebihi Kapasitas Hingga 200 Persen
Jangka waktu penempatan di ruang isolasi juga bermacam-macam, mulai dari 6 hari, 12 hari hingga 18 hari. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News