
Jatim.GenPI.co - Dosen Unej tersangka berinisial RH kembali menjalani sidang dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Agenda sidang, Selasa (2/11) tentang nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan langsung oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.
"Yang jelas dari pledoi tadi, kami meminta klien kami dibebaskan karena dari sekian saksi yang ada sifatnya memberikan keterangan testimonium de auditu, yakni tidak melihat secara langsung dan mendengar sendiri sesuai yang diamanatkan dalam KUHAP," ujar penasihat hukum RH, Freddy Andreas Caesar
BACA JUGA: Aktivis Jember Berkumpul di PN, Kawal Kasus Pencabulan Dosen Unej
Sidang tersebut berlangsung tertutup, dengan terdakwa mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.
Freddy menjelaskan, semua isi pledoi tersebut telah mengacu kepada beberapa alat bukti.
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Pencabulan Dosen Unej, Korban Trauma Berat, Stres
Namun, dirinya tidak bisa merinci karena persidangan tersebut dilakukan tertutup untuk umum.
"Intinya dalam pledoi kami membahas tidak ada kesesuaian dengan hukum acara terutama yang diatur dalam KUHAP, sehingga kami minta diputus bebas," katanya.
BACA JUGA: Tim Penasihat Hukum Terdakwa Oknum Dosen Unej Mengundurkan Diri
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa RH.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News