
Yoyok menyebut, Novi sering diberi tugas menyalurka zakat perusahaan milik keluarga Novi Rahman Hidayat.
Keluarga Novi, kata dia, memiliki banyak usaha mulai dari SPBU, simpan pinjam, perkebunan, koperasi, peternakan sapi dan lain sebagainya.
"Untuk satu kecamatan di Nganjuk, biasanya diberikan bantuan 1 ton beras. Masing-masing untuk disalurkan di sedikitnya 20 kecamatan di Nganjuk," katanya.
BACA JUGA: Plt Bupati Nganjuk jadi Saksi di Tipikor, Saya Tidak Tahu Banyak!
Sementara, salah satu kuasa hukum Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Tis'at Afriyandi mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan ini untuk menunjukkan bahwa nilai operasi tangkap tangan (OTT).
Ia menyebut, nominal dalam OTT tidak sebanding dengan aktivitas sosial dan latar belakang Novi yang merupakan pengusaha.
BACA JUGA: Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman, Siapkan Eksepsi
"Uang yang katanya disita Rp 600 juta dalam brankas saat OTT itu juga belum mampu dibuktikan untuk keperluan apa. Sehingga sejauh ini kasus dalam persidangan ini tidak ada yang nyambung," katanya.
Dalam perkara ini, Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa usai ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), pada 9 Mei 2021.
BACA JUGA: Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat, Sidang Perdana
Novi diduga melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News