
"Puluhan ponsel itu sudah digadaikan oleh pelaku setelah melakukan kejahatannya. Kami menyita 20 surat gadai sebagai barang bukti," jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (jpnn/genpi)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News