Tinggalkan Jejak, Pencuri Ponsel Ditangkap Polisi Surabaya

Tinggalkan Jejak, Pencuri Ponsel Ditangkap Polisi Surabaya - GenPI.co JATIM
RAS mencuri puluhan ponsel dari tempat distributor handphone kemudian digadaikan. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya/jpnn

"Puluhan ponsel itu sudah digadaikan oleh pelaku setelah melakukan kejahatannya. Kami menyita 20 surat gadai sebagai barang bukti," jelasnya. 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (jpnn/genpi)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya