
Polisi juga menyita satu klip sabu-sabu 0,32 gram, satu korek api modifikasi, satu ponsel, dan uang tunai Rp 150 ribu.
Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jpnn/genpi)
BACA JUGA: Pria di Surabaya ini Terkejut, Buka Pintu yang Mengetuk Ternyata
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tukang Parkir dan Pedagang Nasi Pecel Berbuat Terlarang di Kontrakan, Polisi Bergerak Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Tukang Parkir dan Pedagang Nasi Pecel Berbuat Terlarang di Kontrakan, Polisi Bergerak", https://jatim.jpnn.com/kriminal/10149/tukang-parkir-dan-pedagang-nasi-pecel-berbuat-terlarang-di-kontrakan-polisi-bergerak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News