Natsir mengungkapkan, pihaknya akan terus memberi pendampingan kepada produk Hunay hingga bisa ekspor.
Banyak yang harus dipenuhi, seperti membuat surat kontrak penjualan (sales contract process), dan penerbitan surat jaminan pembayaran importir kepada eksportir (letter of credit (L/C) opening process).
Kemudian penerbitan dokumen pengapalan/pengiriman (cargo shipment process), serta pencairan dokumen pengapalan/klaim atas barang yang sudah dibayarkan importir (shipping documents negotiations process).
BACA JUGA: Produk Olahan Bawang Hunay Menyongsong Pasar Ekspor Lebih Luas
"Setelah sertifikat HACCP sudah dikantongi oleh Hunay, selanjutnya Disperindag akan memfasilitasi mencarikan buyer di luar negeri dengan menghubungi Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) yang ada di luar negeri," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News