Pria berinisial TS, warga Blitar ditangkap kepolisian usai senjata api ilegal yang akan dikirimnya ke Makassar dibongkar saat masih transit di Sidoarjo.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.