Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Penumpang 18 Tahun ke Atas

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Penumpang 18 Tahun ke Atas - GenPI.co JATIM
Sejumlah penumpang berjalan di salah satu sudut Stasiun Gubeng Surabaya. (ANTARA Jatim/HO Daop 8 Surabaya/AM)

GenPI.co Jatim - Syarat naik kereta api jarak jauh untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas terbaru.

PT KAI Daop 8 Surabaya memberlakukan wajib menunjukkan sudah vaksin booster atau ketiga bagi penumpang usia 18 tahun ke atas.

"Aturan ini berlaku sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (1/8).

BACA JUGA:  Honorer Wajib Simak, Berikut Syarat Ikut Seleksi PNS dan PPPK

Apabila penumpang tersebut belum mendapat suntik booster, wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR saat boarding.

Sementara itu, untuk penumpang kereta api jarak jauh usia 6-17 tahun cukup menunjukkan vaksin dua kali. Tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 bila sudah vaksin dosis dua.

BACA JUGA:  Ada Syarat Good Looking Masuk UB Malang, Ini Penjelasannya

Namun, apabila baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

"Kami mengimbau kepada calon penumpang, khususnya yang berangkat pada 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," katanya.

BACA JUGA:  Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru di Daop 8 Surabaya

Khusus calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya