
GenPI.co Jatim - KAI Daop 8 Surabaya segera menerapkan aturan vaksin booster atau suntikan dosis ketiga sebagai syarat naik kereta api jarak jauh. Aturan tersebut mulai dijalankan pada 17 Juli 2022.
Pelaku perjalanan yang masih belum menerima vaksin booster diwajibkan menunjukkan tes RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, persyaratan vaksin booster ini menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
BACA JUGA: Jadwal dan harga tiket kereta api Surabaya-Jakarta Juli 2022
Menurut Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022 telah diatur mengenai hal tersebut.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (11/7).
BACA JUGA: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Semarang Tengah Juli
Luqman menjelaskan, PT KAI menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai stasiun dan klinik kesehatan.
"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," jelasnya.
BACA JUGA: Penertiban Bantaran Rel Kereta Api Jadi Masalah, Kata Pengamat
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 17 Juli:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News