Honorer Wajib Simak, Berikut Syarat Ikut Seleksi PNS dan PPPK

Honorer Wajib Simak, Berikut Syarat Ikut Seleksi PNS dan PPPK - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya saat sedang mengikuti apel pagi di Balai Kota Surabaya. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

GenPI.co Jatim - Informasi baru untuk honorer terkait rekrutmen PNS dan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran (SE) yang memuat pendataan tenaga non-ASN atau honorer.

SE tersebut diberi Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 dan ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD tertanggal 22 Juli.

BACA JUGA:  Pemkab Bondowoso Buka Rekrutmen PPPK 2022, Formasinya Banyak

Surat tersebut menindaklanjuti dari sebelumnya mengenai hanya ada status kepegawaian PNS dan PPPK sampai 28 November 2023.

Mahfud MD melalui surat itu mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera menata honorernya.

BACA JUGA:  Info PPPK Terkini, Kabar Baik untuk Guru Lulus Passing Grade

Pihak KementerianPAN-RB berharap ada kejelasan status, karier dan kesejahteran para pegawai.

Kabar baiknya, dalam surat tersebut Mahfud MD juga menyatakan bahwa honorer yang sudah berkerja di lingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun, bisa diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:  Guru Honorer Bisa Tersenyum, Terkuak Kuota PPPK untuk Daerah

Asalkan, dengan syarat yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: SE Pendataan Honorer, Ini 5 Syarat Ikuti Seleksi CPNS & PPPK Bagi Non-ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya