
Saat ini, memang diakuinya penerapan PPKM Darurat harus dilakukan secara ketat. "(Jika melanggar) Ditutup, tempat usaha itu ditutup," katanya.
BACA JUGA: UMSurabaya Sediakan Beasiswa Khusus Influencer dan Ulama Muda
Dewanti menegaskan, pengetatan juga dilakukan pada tempat ibadah. Selama PPKM Darurat aktivitas ibadah secara berkelompok ditiadakan.
"Kami sudah sosialisasikan, termasuk di masjid-masjid pada Jumat kemarin. Itu juga termasuk tempat-tempat ibadah lainnya," ungkapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News