
Pemkot Batu juga belum mengizinkan kegiatan masyarakat termasuk olahraga.
Kecuali yang dilakukan pada ruang terbuka, diikuti maksimal empat orang, dan tidak melibatkan kontak fisik atau interaksi jarak dekat. Boleh asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kota Batu telah mulai melonggarkan sejumlah sektor untuk beroperasi kembali. Seperti kegiatan pada pusat-pusat perbelanjaan, atau pusat perdagangan, namun dengan sejumlah ketentuan.
Di antaranya, beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA: Sempat Tiarap, Okupansi Hotel di Batu Mulai Tumbuh
Pengunjung restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News