Dua Pintu Masuk Dibuka, Berikut Syarat Terbaru Berwisata ke Bromo

Dua Pintu Masuk Dibuka, Berikut Syarat Terbaru Berwisata ke Bromo - GenPI.co JATIM
Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, di Jawa Timur ditutup pada 14-15 Maret 2021. (ANTARA/Vicki Febrianto)

Jatim.GenPI.co - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) membuka kembali wisata Gunung Bromo secara bertahap.

Belum semuanya, baru pintu masuk dari Pasuruan dan Probolinggo yang bisa diakses, karena sudah masuk PPKM Level 2. Sementara, untuk yang dari Malang dan Lumajang masih belum.

Pihak taman nasional juga memberlakukan syarat baru untuk berwisata di Gunung Bromo. Berikut ketentuan baru yang dilansir dari Instagram resmi BB TNBTS.

BACA JUGA:  Wisata Gunung Bromo Dibuka Hanya 3 Destinasi, Berikut Detailnya

1. Wajib vaksin

BB TNBTS memberlakukan wajib vaksin minimal dosis pertama untuk pengunjung yang akan masuk ke kawasan Gunung Bromo. Wisatawan diharuskan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing.

BACA JUGA:  Wisatawan Belum Bisa Menikmati Embun Upas Bromo dalam Waktu Dekat

2. Mematuhi batasan jumlah penumpang kendaraan

Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, aturan jumlah orang dalam satu mobil jip yang digunakan berwisata ke Bromo dibatasi. Hanya diperbolehkan lima orang alam satu jip. Sedangkan ojek untuk satu orang saja.

BACA JUGA:  Sabar, Penutupan Gunung Bromo dan Semeru Diperpanjang

3. Kuota pengunjung

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya