Kembang Tulungagung Jam Operasional Toko Modern, Patuhi Aturan!

03 April 2021 07:00

Jatim.GenPI.co - Pemkab Tulungagung akan menertibkan jam operasional seluruh toko modern dalam waktu dekat.

Hal ini dilakukan lantaran adanya sejumlah toko modern yang tak mematuhi aturan dari pemkab.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB, Cek Jadwalnya

Toko modern itu buka lebih pagi dan tutup melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Per April ini penertiban mulai kami lakukan dengan memasang stiker di depan toko," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Marjaji di Tulungagung, Jumat.

Stiker tersebut untuk saat ini berfungsi sebagai pengganti sebagai peringatan dini.

Pemkab Tulungagung pada Senin (5/4) akan razia dan mulai menempel stiker ini kepada toko modern yang nakal itu.

Toko modern itu dinilai melanggar Perdan Nomor 1 tahun 2018, yakni jam operasional dibatasi hanya pada jam 09.00 WIB – 22.00 WIB.

"Sebenarnya kami sudah pernah bersurat ke pengelola toko modern berjaringan terkait jam operasional pada Oktober 2020. Mereka awalnya patuh, namun sekarang rasanya perlu ditertibkan lagi," katanya.

BACA JUGA: ASN Pemprov Jatim Wajib Kirim Update Lokasi

Sementara ini, pihaknya masih memberi peringatan. Namun, jika tetap membandel akan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Satpol PP.

Saat ini, ada sekitar 100-an toko modern berjaringan di Tulungagung. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM