ASN Pemprov Jatim Wajib Kirim Update Lokasi

ASN Pemprov Jatim Wajib Kirim Update Lokasi - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Sejumlah pegawai ASN di lingkungan kerja Pemprov Jatim. (ANTARA/Fiqih Arfani)

Jatim.GenPI.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang pergi ke luar kota selama libur panjang Paskah. 

Kebijakan dari pusat diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2021. 

BACA JUGA: Wali Kota Pasuruan Wajibkan ASN Goyang Caring di Tengah Jam Kerja

Untuk mencegahnya, Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Jawa Timur mewajibkan ASN untuk mengirim live location (lokasi langsung) lewat aplikasi Whatsapp. 

Kepala BKD Nurkholis mengatakan, setiap pegawai negeri diwajibkan melaporkan keberadaannya sehari 2 kali. Dimulai sejak pukul 08.00 hingga selepas 16.00 WIB. 

"Sehari dua kali live location dan ini wajib," ujar Nurkholis, Kamis (1/4). 

Pihaknya menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.  

"Sanksinya mulai dari pelanggaran disiplin, tapi kalau tetap nekat dan tak peduli pada aturan, paling berat hukumannya diberhentikan," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya