Bukan Roda 2, Justru Roda 4 Dominasi e-Tilang di Tulungagung

17 April 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Sistem tilang elektronik atau yang disebut sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) telah ditetapkan di Tulungagung. 

Polres setempat mengeklaim sudah puluhan kendaraan yang tertangkap kamera pengawas melanggar aturan lalu lintas. 

BACA JUGA: Besok Kota Batu Terapkan e-Tilang, Melanggar Dapat Surat Cinta

"Ini jika mengacu datanya, kebanyakan pelanggar didominasi kendaraan roda empat,"  ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Ardyan, Jumat (16/4). 

Sebanyak 110 kendaraan roda empat terkena sanksi elektronik. Sedagkan roda dua hanya 10 pengendara.

Data itu terhitung sejak mulai pertama ETLE diterapkan 22 Maret sampai 8 April 2021 di satu titik simpang empat Tamanan yang menjadi fokus tilang elektronik. 

"Untuk periode pekan pertama April ini hingga 8 April, ada 40 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda empat semua," tegasnya. 

Seluruh kendaraan yang kena tilang itu, kata dia, telah dikirimi surat tilang elektronik ke alamat masing-masing. 

"Masyarakat seharusnya setelah menerima surat tilang itu cukup konfirmasi dengan men-scan barcode pada surat tilang tersebut," bebernya. 

Namun, Bayu menyebut, baru sedikit yang merespons berkas tilang elektronik.

BACA JUGA: Jangan Melanggar, Polres Tulungagung Segera Menerapkan e-Tilang

Padahal, tujuan konfirmasi ini untuk mengetahuk apakah dirinya yang melanggar atau kendaraan sudah dijual.

Terlepas dari itu, Bayu mengungkapkan, titik yang akan dipasang ETLE akan ditambah dengan dua kamera di sisi timur dan barat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM