Satpol PP Warning Pemilik Warkop dan Rumah Makan Taati Jam Buka

17 April 2021 22:00

Jatim.GenPI.co - Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengingatkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3584/436.8.4/2021 masih berlaku. 

Eddy meminta pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tetap menaati jam operasional yang diperbolehkan selama Ramadan. 

BACA JUGA: Wali Kota Surabaya Tiba-tiba Jadi Guru, Diminta atau Ingin?

Dalam SE tersebut UMKM khususnya rumah makan atau warung kopi diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

"Pukul 01.00 WIB boleh buka kembali untuk menyiapkan warga yang ingin membeli makan sahur," ujar Eddy, Sabtu (17/4). 

Pemberlakuan SE ini, kata dia, sudah sesuai dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.

"Ini juga selaras dengan apa yang disampaikan oleh Wali Kota Surabaya untuk membuka kran ekonomi selama pandemi," tegasnya. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, sesuai SE restoran atau rumah makan lainnya dapat menyediakan buka puasa. 

Namun dengan persyaratan yang berlaku, seperti menerapkan protokol kesehatan, pembatasan jumlah pengunjung 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter.

Pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudhu dan musala juga harus diatur ketata agar tidak terjadi kerumunan. 

Tempat makan diimbau mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran non tunai. 

BACA JUGA: Terkuak Alasan Ikon Surabaya Ini Tak Juga Berfungsi

Bila terpaksa tunai harus makai sarung tangan, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer).

"Yang paling penting pula camat atau lurah harus membantu melakukan pengaturan jarak antarlapak penjualan takjil di wilayahnya masing-masing," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif
Satpol PP   Ramadan   warkop   jam buka   PPKM  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM