Polda Jatim Olah TKP Kasus Pelecehan Seksual SMA SPI Kota Batu

14 Juli 2022 14:30

GenPI.co Jatim - Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), perkara pelecehan seksual yang dilakukan oleh JEP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, olah TKP dipimpin langsung oleh Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.

"Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu," jelas Dirmanto saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Kamis (13/7).

BACA JUGA:  Inilah 7 Sumber Air Siraman Via Vallen

Berdasarkan laporan tersebut, JE diduga memperkerjaan anak-anak. Para murid di sana dipekerjakan untuk membangun bangunan serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di SMA SPI Kota Batu.

Lanjut Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, terkait laporan tersebut Polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:  Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK, Segera Cek!

"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.

Pada sebelumnya, JEP ini sudah tersandung kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah murid SMA SPI Kota Batu. Bahkan, sejauh ini telah dikabarkan jika korban aksi bejatnya sudah mencapai 40 murid.

BACA JUGA:  Rumah Dijual di Malang, KPR Mulai Rp400 juta

Akibat kejahatannya kini Kejaksaan Tinggi Surabaya telah berhasil meringkus JEP dan menjebloskannya ke Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang.

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM