Polda Jatim Beberkan Fakta JEP SMA SPI, Sudah Diluar Nalar

14 Juli 2022 19:00

GenPI.co Jatim - Polda Jatim membeberkan fakta terbaru kasus pelecehan seksual JEP sudah diluar nalar, bagaimana tidak selain tindakan tidak senonoh, dia juga melakukan eksploitasi sejumlah murid di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa dua saksi tersebut dihadrikan dalam proses olah TKP yang dilakukan di tiga titik SMA SPI Kota Batu.

“Kami menghadirkan dua orang saksi korban atas nama OL dan WY. Kami juga menghadirkan pengacara korban maupun terlapor. Prosesnya dilakukan oleh Ditreskrimum serta tim inafis Polda Jatim bersam Polres Batu," kata Dirmanto, saat dihubungi GenPI.co Jatim, Kamis (14/7).

BACA JUGA:  21 Santri Ponpes Shiddiqiyah Pilih Keluar, Kemenag Fasilitasi

Menurutnya, sejumlah titik yang dilakukan olah TKP tersebut merupakan tempat yang diduga merupakan lokasi eksploitasi ekonomi terhadap anak tersebut. Tempat-tempat itu merupakan unit usaha yang ada di dalam area SPI Kota Batu.

Seperti yang diketahui, SMA SPI Kota Batu juga dilengkapi dengan hotel, wahana edukasi, restoran serta kafe dan lainnya. Selain sebagai sekolah, SPI Kota Batu juga memiliki sejumlah fasilitas penunjang untuk kegiatan wisata.

BACA JUGA:  Kemenag Jatim Beberkan Fakta Terbaru Anak Kiai Jombang

“Tempat yang dilakukan olah TKP itu adalah tempat yang diduga menjadi lokasi eksploitasi ekonomi itu. Sudah ada tiga titik yang dilakukan olah TKP. Itu akan dilakukan secara runtut,” katanya.

Sementara itu, menurutnya para korban hanya mendapatkan imbalan gaji sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000 perbulan. Hal itu diungkap olehnya setelah penyidik memeriksa beberapa saksi yang melaporkan tindakan eksploitasi yang dilakukan JEP.

BACA JUGA:  Harga Emas Turun, Warga Kota Malang Langsung Borong

"Pada saat penyidikan di Polda Jatim, bahwa yang kelas satu SMA dibayar Rp100 ribu per bulan. Kemudian kelas dua dan tiga naik menjadi Rp200 ribu per bulan, namun, uang itu tidak diberikan dan katanya ditabung," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum para saksi Kayat Hariyanto menuturkan para siswa SPI Kota Batu yang menjadi pelapor kasus eksploitasi ekonomi anak tersebut juga tidak mendapatkan kesepakatan kerja. Sejumlah siswa itu, harus melayani para tamu yang datang ke area SPI Kota Batu.

"Tidak ada kesepakatan di sana. Kerjanya macam-macam. Contoh kasus, pada saat di tempat ini banyak tamu, para siswa diminta untuk melayani tamu-tamu tersebut," ujarnya.

Kasus eksploitasi ekonomi anak di SPI Kota Batu tersebut, pertama kali ditangani oleh Polda Bali yang kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022.

Saat ini, JEP sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang akibat perbuatannya yang melakukan kekerasan seksual pada murid SMA SPI Kota Batu. Kemungkinan besar, terdakwa juga akan menerima kasus lain jika hasil olah TKP kali ini bisa memberikan hukuman berlipat pada JEP.

Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM