GenPI.co Jatim - Pemerintah menyabut subsidi tiga jenis pupuk, yakni ZA, SP-26 dan organik, sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerapan Alokasi Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor pertanian.
Isi Permentan itu menyebutkan subsidi pupuk ZA, SP-26 dan organik dicabut.
Peraturan itu mengundang reaksi dari HKTI Jember, dimana menurutnya bakal memberatkan petani.
"Terbitnya Permentan Nomor 10 akan sangat merugikan petani, apalagi jelas pembatasan jenis pupuk yang disubsidi hanya pada urea dan NPK," kata Ketua HKTI Jember Jumantoro, Rabu (20/7).
Pemerintah resmi memberlakukan pupuk subsidi hanya untuk sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi, meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi.
"Hanya sembilan komoditas pertanian yang mendapat pupuk subsidi dari 90 jenis tanaman yang awalnya mendapat subsidi. Anehnya tanaman tebu yang jelas arealnya lebih dari 2 hektare dalam pengelolaannya malah disubsidi," jelasnya.
Dia menjelaskan, Indonesia adalah negara agraris yang sebagian besar penduduknya hidup dengan bertani dan bercocok tanam di kebun.
Maka dari itu, dia berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tersebut yang merugikan petani.
"Nasib petani akan semakin terpuruk dengan pencabutan subsidi tiga jenis pupuk tersebut sehingga kami berharap dievaluasi dan dikaji kembali agar kebijakan pemerintah berpihak kepada petani," ucap Jumantoro yang juga Ketua Asosiasi Pangan Jatim itu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News