Jelang Lebaran BPOM Katakan 78,9 Persen Makanan Tanpa izin, OMG!

10 Mei 2021 22:00

Jatim.GenPI.co - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya menemukan sekitar 78,9 persen produk pangan yang beredar jelang Lebaran tanpa dilengkapi izin.

"Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan pangan di Jatim tahun 2021," kata Kepala Balai BPOM Surabaya Rustyawati di Surabaya, Senin (10/5).

BACA JUGA: Sudah 60 Kendaraan Putar Balik Saat Lewat Penyekatan Kota Madiun

Rustyawati mengatakan intensifikasi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk olahan pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Terlebih selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1442 Hijriah.

"Target diutamakan pada pangan olahan Tanpa lzin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan Iain-Iain) pada sarana distribusi pangan (importir/distributor, toko, swalayan, supermarket. hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel) serta pangan berbuka puasa (takjil)," katanya.

Ia menjelaskan, mendekati Lebaran cenderung ada peningkatan konsumsi pangan.

Nah, situasi tersebut kerap dimanfaatkan pedagang dengan meningkatkan pasokan bahan makanan.

"Tak jarang ditemukan bahan pangan yang di-supply tidak memenuhi standar pangan sehingga kami mengadakan intensifikasi pangan menjelang hari besar keagamaan," ujarnya.

Untuk itu menjelang Ramadan dan Idulfitri intensifikasi dilakukan tiap pekan sejak April hingga setelah Lebaran.

Dikatakan Rus, intensifikasi pemeriksaan produk pangan selama enam pekan ini mengalami peningkatan kepedulian pelaku usaha dibandingkan tahun lalu.

Adapun hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan sampai dengan 7 Mei 2021, jumlah sarana distribusi pangan yang diperiksa sebanyak 23 sarana di tujuh kabupaten/kota.

BACA JUGA: Lebih Praktis Uji KIR di Banyuwangi Bisa Diurus Secara Daring

Yakni, Surabaya, Pamekasan, Jombang, Gresik, Batu, Ponorogo, dan Lamongan, dengan hasil 14 sarana memenuhi ketentuan atau 61 persen dan sembilan sarana tidak memenuhi ketentuan atau 31 persen.

"Pada produk pangan di luar parsel, terdapat 109 produk atau 19 item tidak memenuhi ketentuan, dengan rincian produk tanpa izin edar sebanyak 86 produk atau 78,9 persen, rusak sebanyak 22 produk atau 20,2 persen dan kadaluwarsa sebanyak satu produk atau 0,9 persen," tuturnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM