Sudah 60 Kendaraan Putar Balik Saat Lewat Penyekatan Kota Madiun

Sudah 60 Kendaraan Putar Balik Saat Lewat Penyekatan Kota Madiun - GenPI.co JATIM
Petugas gabungan dari Polres Madiun Kota, Kodim Madiun, dan Pemkot Madiun melakuan penyekatan di titik masuk Kota Madiun di kawasan PG Redjo Agung Madiun, Senin (10/5/2021) dini hari. Penyekatan dalam rangka larangan mudik guna mencegah penularan COVID-19. ANTARA/Louis Rika

Jatim.GenPI.co - Sudah sekitar 60 kendaraan yang berasal dari luar Madiun harus putar balik saat melewati titik penyekatan masuk Kota Madiun.

Hal ini dilakukan seiring larangan mudik guna menghindari penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Lebih Praktis Uji KIR di Banyuwangi Bisa Diurus Secara Daring

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan sejak hari pertama masa larangan mudik pada Kamis (6/5) siang hingga Senin (10/5) dini hari, ada kurang lebih sebanyak 60 kendaraan yang diminta untuk putar balik.

"Dari tiga titik penyekatan masuk Kota Madiun, yaitu titik sekitar PG Rejo Agung, Mancaan Jiwan, dan kawasan Tean Kota Madiun, kurang lebih ada 60 kendaraan yang diminta putar balik," ujar AKBP Dewa di Madiun, Senin (10/5).

Menurut dia, dari pulihan kendaraan tersebut ada yang dari Surabaya, Sidoarjo, Yogyakarta, Malang, dan Semarang.

"Mereka saat diperiksa, tidak membawa dokumen persyaratan yang ditentukan dan sudah masuk pada masa penyekatan," kata dia.

Adapun dokumen persyaratan yang dimaksud adalah Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) dan Surat Bebas Covid-19 dengan menggunakan tes PCR atau rapid tes antigen maupun GeNose C19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya