2 Bupati Nganjuk Terjerat Kasus Sama, DPR: Gagalkan Pelantikan

11 Mei 2021 07:30

Jatim.GenPI.co - Dua Bupati Nganjuk terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Pada 25 Oktober 2017, KPK menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, bupati sebelum Novi Rahman Hidayat. 

BACA JUGA: Cek, Segini Harga Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk

Kasusnya pun sama, jual beli jabatan. Taufiqurrahman terbukti melakukan praktik jual beli posisi kepala sekolah hingga kepala dinas. Sedangkan Novi melakukan jual beli jabatan pada kepala desa.  

Taufiqurrahman divonis 7 tahun penjara, dengan denda Rp 350 juta. 

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono angkat bicara terkait kasus yang mendera Bupati Nganjuk. 

Politisi Partai Gerindra itu menilai Bupati Novi tidak pernah belajar dari kasus sebelumnya. 

"Padahal Bupati Nganjuk terdahulu, Taufiqurrahman, juga terkena OTT KPK dalam kasus jual beli jabatan," ujarnya, Senin (10/5). 

Pun demikian, ia tetap meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. 

"Masyarakat (Kabupaten) Nganjuk untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terkait OTT dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk Novi," katanya. 

Wiyono meminta secara khhusus untuk menghentikan proses pelantikan perangkat desa yang dihasilkan dari jual beli jabatan. 

BACA JUGA: Bupati Jember Tunduk Gubernur Jatim, Anulir Keputusan Salat Id

Ia khawatir akan berimbas pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. 

Pada era kepemimpinan Taufiqurrahman saja, jual beli jabatan berimbas pada 1.178 tenaga honorer K1 di Kabupaten Nganjuk yang tidak jelas nasibnya sampai saat ini. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM