Bupati Jember Tunduk Gubernur Jatim, Anulir Keputusan Salat Id

Bupati Jember Tunduk Gubernur Jatim, Anulir Keputusan Salat Id - GenPI.co JATIM
Bupati Jember Hendy Siswanto (dua dari kiri) bersama Forkopimda menggelar sosialisasi SE Gubernur Jatim tentang pelaksanaan Shalat Id di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Senin (10/5/2021). (ANTARA/ HO - Diskominfo Jember)

Jatim.GenPI.co - Pemkab Jember menganulir keputusannya sebelumnya tentang Salat Idulfitri. 

Bupati Jember Hendy Siswanto akhirnya memperbolehkan shalat Id di masjid atau lapangan. 

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Masih Ada, Bupati Jember: Salat Id di Rumah Saja

Keputusan ini didasari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di masa pandemi Covid-19.

"Berdasarkan SE Gubernur Jatim bahwa daerah yang masuk zona oranye bisa melaksanakan shalat Id dengan jamaah 15 persen dari kapasitas tempat ibadah," ujar Hendy, Senin (10/5). 

Pemkab mengacu pada SE Gubernur Jatim yang berbasis mikro terkait pelaksanaan Salat Id. SE gubernur masih memperbolehkan Salat Id di zona oranye dengan kuota 15 persen. 

Sedangkan SE menteri agama melarang pelaksanaan Salat Id digelar di zona oranye. 

"Secara teknis nantinya para jamaah dan takmir masjid tetap harus melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan," tegasnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya