Masih PPKM Darurat, Berikut Syarat Bisa Mudik saat IdulAdha

18 Juli 2021 14:30

Jatim.GenPI.co - Pemerintah melakukan pengetatan perjalan orang saat IdulAdha 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan syarat khusus kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh. 

Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, segera mengeluarkan adendum surat edaran. 

BACA JUGA: Syarat Pekerja Bisa Tembus Penyekatan di Surabaya, Wajib Baca

Surat tersebut, kata dia, akan disesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. 

Berikut syarat yang harus disiapkan bagi pelaku perjalanan saat libur IdulAdha. 

1. Siapa saja yang boleh berpergian antarkota

Seperti pada PPKM Darurat, hanya untuk yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal yang boleh berpergian antarkota. 

Selain itu, yakni orang dengan keperluan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan ditemani satu orang anggota keluarga, dan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. 

Kemudian pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal lima orang. "Tapi kesemuanya ini tetap harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik itu antigen atau RT-PCR," ujarnya. 

2. Dokumen perjalanan

Pelaku perjalanan antarkota harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. 

STRP ini bisa didapatkan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II. 

Kemudian, bagi penumpang transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama, serta hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

Sedangkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi lainnya, harus memiliki vaksinasi paling tidak dosis pertama. Selaian hasil negatif RT-PCR berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen berlaku 1x24 jam.

BACA JUGA: Link Mengurus Nomor Induk Usaha di Dinkop UMTK Kota Kediri

3. Pembatasan perjalanan untuk anak-anak

Pemerintah mengimbau anak di bawah usia 18 tahun untuk tidak melakukan perjalanan jarak jauh. Artinya lebih baik jangan melakukan perjalanan terlebih dahulu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM