Syarat Pekerja Bisa Tembus Penyekatan di Surabaya, Wajib Baca

Syarat Pekerja Bisa Tembus Penyekatan di Surabaya, Wajib Baca - GenPI.co JATIM
Dok-Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (tengah). ANTARA/HO-Polda Jatim/am.

Jatim.GenPI.co - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mewajibkan pekerja yang ingin masuk Kota Surabaya untuk melengkapi surat izin atau surat keterangan dari kantornya. 

Kebijakan tersebut berlaku untuk perusahaan yang tergolong sektor esensial maupun kritikal. 

BACA JUGA: Begini Kata Polda Jatim Ikhwal Bundaran Waru Tutup Arah Surabaya

"Jadi, sementara yang diluar itu semua tutup dulu," kata Nico mengutip dari Ayosurabaya.com, Kamis (8/7). 

Selain itu, Nico mengatakan, pengusaha yang masuk kriteria esensial dan kritikal juga wajib menyertakan hasil negatif swab antigen pada karyawannya. 

Syarat dua dokumen itu harus disertakan untuk bisa masuk kawasan penyekatan. Bila tidak, tak diperkenankan melintas. 

"Saya tegaskan lagi, tidak bisa. Kita harus tegakkan aturan supaya menyelamatkan masyarakat," tegasnya. 

Nico berharap, perusahaan untuk kategori esensial dan kritikal mengatur durasi masuk karyawan agar tidak bersamaan. Sehingga dapat diatur sesuai kapasitas yang telah ditentukan dalam PPKM Darurat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya