Satgas Covid-19 Tulungagung Dipusingkan dengan Kelakuan Warganya

02 Agustus 2021 08:30

Jatim.GenPI.co - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung dipusingkan masih bayaknya warga yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Sejak diberlakukan sebulan lalu sudah ada enam lokasi dibubarkan. Padahal sudah jelas dalam aturan tidak boleh menggelar hajatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan. 

BACA JUGA: Masuk PPKM Level 4, ini Aturan Menggelar Hajatan di Tulungagung

"Terakhir kegiatan hajatan yang kami bubarkan ada di Desa Waung, Kecamatan Boyolangu dan di Desa Gondanggunung Kecamatan Pagerwojo," ujar anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung Artista Nindya Putra, Minggu (1/8).

Ia mengaku dalam penegakkan aturan tidak hanya menyasar wilayah dekat dengan pusat pemerintahan. Tetapi juga hingga ke pelosok Tulungagung. 

Bahkan, Artista mengaku tidak segan untuk naik ke daerah pegunungan memastikan seluruh masyarakat mematuhi peraturan selama PPKM. 

Sebenarnya, kata dia, sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah. 

"Tetapi nyatanya di lapangan masih banyak masyarakat yang bandel dan melakukan hajatan dengan keramaian," katanya.

BACA JUGA: Gogor Sejati, Wadah Bagi Penyuka Kegiatan Alam Bebas 

Pelanggaran hajatan biasanya terjadi di wilayah pinggiran atau pegunungan yang jauh dari pengawasan.

Di Desa Gondanggunung misalnya, meski sudah dilarang, hajatan dilakukan dengan dekorasi mewah. Meskipun tuan rumah sudah berdalih makanan di bawa pulang, tetapi tetap saja duduk berhimpitan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM