Penting! Jangan Cetak Sertifikat Vaksin untuk Masuk Mal Surabaya

11 Agustus 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Mal di Kota Surabaya sudah bisa beropreasi. Namun ada syarat yang diterapkan, vaksin minimal dosis pertama jadi syarat mutlaknya.

Meski begitu, bukti vaksin yang disertakan tidak boleh dengan bentuk fisik. Untuk antisipasi adanya oknum tak bertanggungjawab yang memalsukan surat tanda telah ikut vaksinasi Covid-19. 

BACA JUGA: PPKM Diperpanjang, Mal di Surabaya Sudah Buka Lagi dengan Syarat

"Bukti fisik kartu vaksin tidak berlaku untuk menghindari adanya pemalsuan," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Jawa Timur, Sutandi Purnomo, Selasa (10/8).

Pihaknya mengimbau pengunjung untuk terlebih dahulu mendownload aplikasi pemerintah yaitu PeduliLindungi.

Melalui aplikasi itu nantinya akan diarahkan untuk menscan QR code yang sudah terpampang pada pintu masuk mal.

"Di setiap pintu masuk mal, termasuk dari pintu masuk parkiran, disediakan QR code tanpa terkecuali," imbuhnya. 

Jika pengunjung terbukti sudah mengikuti vaksinasi akan langsung diizinkan masuk. 

Namun bagi yang belum, aplikasi itu akan menampilkan petunjuk bahwa tidak bisa masuk ke dalam area pusat perbelanjaan.

BACA JUGA: Keren! Mahasiswa UB Ciptakan Alat Cupping Tes Kopi Otomatis

"Jadi mudah tinggal download aplikasi PeduliLindungi lalu scan QR codenya," ujarnya. 

Sedangkan bagi warga yang belum memenuhi syarat menjalankan vaksin, seperti ibu hamil dan penyintas Covid-19, tetap mendapat izin dengan syarat menyertakan keterangan tes PCR 2x24 jam. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM