PWNU Jatim Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Surabaya

29 Maret 2021 12:00

Jatim.GenPI.co - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengecam kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo saat melakukan tugas peliputan di Surabaya.

PWNU Jatim meminta polisi tak ragu mengusutnya dan meminta Dewan Pers mengawal proses hukum sampai selesai.

BACA JUGA: Wartawan Tempo Laporkan Kekerasan yang Didapatnya ke Polda Jatim

"Kami mengecam setiap tindak kekerasan kepada wartawan atau jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kawan-kawan jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang dan ini merupakan salah satu indikator iklim demokrasi kita," kata Wakil Ketua PWNU Jatim K.H. Abd. Salam Shohib.

Menurutnya tindak kekerasan terhadap wartawan merupakan gaya lama yang tidak semestinya terjadi di era demokrasi dan kebebasan pers seperti saat ini.

PWNU Jatim merasa kasus semacam ini perlu mendapat perhatian khusus karena bagian dari perjuangan K.H Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

"Gus Dur telah memperjuangkan agar pers mendapat kebebasan berekspresi dan menyuarakan aspirasi sebagai bagian dari penguatan demokrasi setelah sekian lama terbelenggu dalam kekuasaan rezim. Jangan sampai kembali lagi ke masa kelam," ujar pria yang akrab disapa Gus Salam ini.

Untuk itu, PWNU Jatim juga mendukung Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya yang bergerak cepat melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur agar diusut tuntas.

Jika diperlukan, PWNU Jatim juga siap memberikan dukungan dengan menugaskan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Jatim untuk turut mengawal penyelesaian kasus ini.

"Kami juga mendorong agar kepolisian bersikap profesional menangani kasus ini. Apalagi mengingat sebagian pelakunya diduga aparat penegak hukum," kata Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang ini.

Gus Salam juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik tidak boleh terulang.

Sebagai pengingat, Sabtu (27/3) kemarin, Wartawan Tempo Nurhadi diduga dianiaya saat berupaya mencari konfirmasi dari bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani KPK.

BACA JUGA: PWI Jatim Keluarkan SIkap Terkait Penganiayaan Wartawan Tempo

Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) kompleks markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya.

Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal Angin diduga tetap memberikan perlakukan yang mengarah pada penganiayaan terhadap Nurhadi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM